Cara Cek Nama Mahasiswa Penerima Bantuan KIP

cara cek nama mahasiswa penerima kip

Mahasiswa penerima KIP Kuliah 2024 kini tidak perlu bingung untuk memastikan status mereka sebagai penerima. Sejak sebulan lalu, di laman KIP Kuliah Kemdikbud telah tersedia fitur yang memungkinkan pengecekan nama mahasiswa penerima KIP Kuliah. 

Artikel ini akan membahas langkah-langkah cara cek mahasiswa penerima KIP Kuliah secara lengkap. Simak ya!


Langkah-langkah Cek Mahasiswa Penerima KIP Kuliah:


1.Buka Laman KIP Kuliah:

  • Kunjungi situs KIP Kuliah Kemdikbud.
  • Jika menggunakan laptop atau PC, di halaman utama bagian atas terdapat sub kanal "Cek Penerima".
  • Jika menggunakan perangkat mobile (Android atau iOS), klik ikon tiga baris di pojok kanan atas.


2. Akses Sub Kanal "Cek Penerima":

  • Klik sub kanal "Cek Penerima" untuk membuka halaman "Pencarian Penerima KIP Kuliah".


3. Masukkan NIK:

  • Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) mahasiswa yang hendak dicek dengan benar dan klik "Cari".
  • Jika NIK benar dan mahasiswa tersebut adalah penerima KIP Kuliah, akan muncul informasi seperti nama perguruan tinggi, program studi, NIM, tahun penetapan, dan status.
  • Jika NIK tidak terdaftar atau salah mengetikkan NIK, akan muncul tampilan "NIK bukan penerima KIP Kuliah".

Catatan Penting:

  • Pengecekan ini bisa dilakukan untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah mulai tahun 2020 sampai dengan 2023.


Bantuan Hidup KIP Kuliah 2024:

  • Mahasiswa penerima KIP Kuliah tahun 2024 akan diumumkan mulai 1 Juli 2024.
  • Penerima KIP Kuliah mendapatkan bantuan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup yang disalurkan langsung ke rekening mahasiswa.
  • Besaran biaya hidup dibagi menjadi lima klaster berdasarkan lokasi perguruan tinggi:

  • Klaster 1: Rp800.000 per bulan
  • Klaster 2: Rp950.000 per bulan
  • Klaster 3: Rp1.100.000 per bulan
  • Klaster 4: Rp1.250.000 per bulan
  • Klaster 5: Rp1.400.000 per bulan

Perlu diingat bahwa biaya hidup sepenuhnya adalah hak mahasiswa penerima KIP Kuliah. Perguruan tinggi, LLDikti, atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan atau mengambil biaya hidup penerima KIP Kuliah, baik dengan menggunakan buku rekening tabungan maupun ATM.

Dengan langkah-langkah tersebut, mahasiswa dapat dengan mudah memastikan status mereka sebagai penerima KIP Kuliah dan memahami manfaat yang akan diterima.


Referensi: sindonews


beauty blogger beauty blogger beauty blogger beauty blogger beauty blogger beauty blogger beauty blogger beauty blogger beauty blogger beauty blogger beauty blogger beauty blogger beauty blogger beauty blogger beauty blogger
Posted in  on June 22, 2024 by Beauty Blogger Surabaya |