Regulasi Baru PPDB 2024 untuk SMA-SMK oleh Dinas Pendidikan Jatim

kepala dinas pendidikan jatim aries agung paewai

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengumumkan sejumlah regulasi baru dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SMA/SMK tahun 2024.

"Salah satunya terkait penetapan wilayah zonasi SMA yang tidak lagi dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota," ujar Aries.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem zonasi SMA, ketentuan dibagi menjadi dua berdasarkan jarak terdekat calon peserta didik baru dari wilayah dalam zonasi dan luar zonasi yang berbatasan, diukur dari jarak terdekat ke sekolah tujuan.

"Kuota jalur ini adalah 30 persen dari daya tampung sekolah atau dari total jalur zonasi 50 persen," katanya.

Selanjutnya, zonasi berdasarkan sebaran diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari semua kelurahan atau desa di wilayah dalam zonasi, yang dibagi secara merata.

"Untuk jalur ini, disediakan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah atau 50 persen dari total kuota zonasi keseluruhan," tambahnya.

Secara teknis, PPDB Jatim 2024 hampir sama dengan tahun sebelumnya. Calon peserta didik baru bisa memilih maksimal tiga sekolah, dengan ketentuan dalam zonasi atau dua sekolah dalam zonasi dan satu di luar zonasi yang berbatasan.

Dalam aturan tersebut, siswa yang berada di satu kelurahan, misalnya di Surabaya seperti Kelurahan Genteng dan beberapa SMA di sekitarnya, bisa memilih tiga sekolah di wilayah dalam zonasi dari kelurahan tersebut. Contohnya, kelurahan tersebut masuk zona I Surabaya.


Siswa Dapat Memilih Dua Sekolah

Selain itu, calon peserta didik baru juga dapat memilih dua sekolah di wilayah dalam zonasi tersebut, sedangkan satu sekolah lainnya di luar zonasi yang berbatasan. Misalnya, zona I Surabaya berbatasan dengan zona II dan III Surabaya, maka calon peserta didik baru bisa memilih satu sekolah di zona II atau zona III.

"Semua kelurahan atau desa di Jawa Timur sudah masuk wilayah dalam zonasi, termasuk semua SMA yang masuk dalam sistem Aplikasi PPDB," ujarnya.

Aries, yang juga menjabat sebagai Pj Wali Kota Batu, menekankan pentingnya persyaratan kartu keluarga (KK) dalam PPDB tahun ini. Nama orang tua kandung atau wali yang tercantum di rapor, ijazah, akta kelahiran, dan KK sebelumnya harus sesuai.

Sosialisasi ini diharapkan dapat diterima dan disebarkan di daerah masing-masing kepada masyarakat yang mungkin belum sepenuhnya memahami PPDB.

"Hal ini perlu dijelaskan kepada para orang tua dan wali murid sesuai regulasi dan petunjuk teknis yang ada," tambahnya.

Demikianlah regulasi baru PPDB 2024 untuk SMA-SMK yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Jatim.

 

beauty blogger beauty blogger beauty blogger beauty blogger beauty blogger beauty blogger beauty blogger beauty blogger beauty blogger beauty blogger beauty blogger beauty blogger beauty blogger beauty blogger beauty blogger
Posted in ,  on June 21, 2024 by Beauty Blogger Surabaya |